Kesehatan Lingkungan

Definisi Kesehatan Lingkungan

· Kesehatan Lingkungan pada hakikatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimum pula.1
· Kesehatan Lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia. (WHO)2
· Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia. (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)2
· Ilmu Kesehatan Lingkungan diberi batasan sebagai ilmu yang mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti spesies kehidupan, bahan, zat atau kekuatan di sekitar manusia, yang menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahan. (Umar Fahmi Achmadi, 1991)2
· Kesehatan lingkungan adalah upaya untuk melindungi kesehatan manusia melalui pengelolaan, pengawasan dan pencegahan faktor-faktor lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. (Sumengen Sutomo, 1991)2
· Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan, keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat manusia. (Sudjono Soenhadji, 1994)2
· Kesehatan lingkungan adalah ilmu dan seni untuk mencegah pengganggu, menanggulangi kerusakan dan meningkatkan/memulihkan fungsi lingkungan melalui pengelolaan unsur-unsur atau faktor-faktor lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan manusia dengan cara identifikasi, analisis, intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga tersedianya lingkungan yang menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal. (Tri Cahyono, 2000)

Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

1. Perumahan

Syarat – syarat rumah yang sehat :
a. Bahan bangunan : lantai, dinding, atap genteng, kayu untuk tiang.
b. Ventilasi : menjaga aliran udara tetap segar dan menjaga keseimbangan O2 yang diperlukan penghuni rumah.
- Ventilasi alamiah : dimana aliran udara didalam ruangan tersebut terjadi secara alamiah melalui jendela, pintu, lubang angin, dan sebagainya.
- Ventilasi buatan : yaitu dengan mempergunakan alat – alat khusus untuk mengalirkan udara tersebut. Misalnya kipas angin, dan mesin penghisap udara.
c. Cahaya : rumah yang sehat memerlukan cahaya yang cukup, tidak kurang dan tidak terlalu banyak. Jika cahaya kurang akan menjadi media yang baik untuk berkembang bibit penyakit. Jika terlalu banyak dapat merusak mata.
- Cahaya alamiah : yakni matahari. Cahaya ini sangat penting, karena dapat membunuh bakteri-bakteri patogen didalam rumah, misalnya TBC. Oleh karena itu, rumah yang sehat harus mempunyai jalan masuk cahaya ( jendela ) luas sekurang-kurangnya 15 % sampai 20 % dari luas lantai yang terdapat didalam ruangan rumah.
- Cahaya buatan : yaitu menggunakan sumber cahaya yang bukan alamiah, seperti lampu minyak, listrik, api dan lain sebagainya.
d. Luas bangunan rumah : luas lantai bangunan rumah sehat harus cukup untuk penghuni didalamnya, artinya luas lantai bangunan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penghuninya. Hal ini harus disesuaikan dengan kadar O2 dalam bangunan rumah tersebut. Luas bangunan yang optimum adalah 2,5 – 3 m2 untuk tiap orang.

· Fasilitas – fasilitas didalam rumah sehat :
Rumah yang sehat harus mempunyai fasilitas – fasilitas sebagai berikut ;
-penyediaan air bersih yang cukup
-pembuangan tinja
-pembuangan air limbah ( air bekas )
-pembuangan sampah
-fasilitas dapur
-ruang berkumpul keluarga
-gudang
-kandang

2. Penyediaan air bersih

Syarat air minum yang sehat :
- Syarat fisik : bening, tidak berasa, suhu di bawah udara di luarnya.
- Syarat bakteriologis : bebas dari segala bakteri, terutama bakteri patogen. Cara untuk mengetahui apakah air minum terkontaminasi oleh bakteri patogen adalah dengan memeriksa sampel ( contoh ) air tersebut. Dan bila dari pemeriksaan 100 cc air tersebut sudah memenuhi syarat kesehatan.
- Syarat kimia :
ü Flour ( 1 – 1,5 mg/l )
ü Chlor ( 250 mg/l )
ü Arsen ( 0,05 mg/l )
ü Tembaga ( 1 mg/l )
ü Besi ( 0,3 mg/l )
ü Zat organik ( 10 mg/l )
ü pH ( 6,5 – 9,0 mg/l )

3. Pembuangan kotorran manusia ( tinja )

Persyaratan dalam membuat jamban yang sehat, sebagai berikut :
-tidak mengotori permukaan tanah disekeliling jamban tersebut
-tidak mengotori air permukaan disekitarnya
-tidak mengotori air tanah disekitarnya dan tidak menimbulkan bau
-tidak dapat terjangkau oleh serangga terutama lalat dan kecoa
-sederhana desain, mudah digunakan, dipelihara, dan murah
-dapat ditterima oleh pemakainya

Hal-hal yang perlu diperhatikan agar persyaratan di atas terpenuhi, adalah :
1) sebaiknya jamban tertutup, terlindung dari panas dan hujan, serangga, terlindung dari pandangan orang
2) bangunan jamban mempunyai lantai yang kuat, tempat berpijak yang kuat
3) bangunan jamban ditempatkan pada lokasi yang tidak mengganggu pandangan, dan tidak menimbulkan bau
4) disediakan alat pembersih, seperti air atau kertas pembersih

4. pembuangan sampah

sampah mempunyai prinsip sebagai berikut :
· adanya sesuatu benda atau bahan padat
· adanya hubungan langsung / tidak langsung dengan kegiatan manusia. Benda atau bahan tersebut tidak dapat dipakai lagi.

Cara pengolahan sampah :
1. pengumpulan dan pengangkutan sampah
2. pemusnahan dan pengelolaan sampah – sampah di tanah, di bakar, dijadikan pupuk1

Menurut WHO (1979)

1. Penyediaan air minum
2. Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pengelolaan sampah padat
4. Pengendalian vektor
5. Pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan eskreta manusia
6. Hygiene makanan
7. Pengendalian pencemaran udara
8. Pengendalian radiasi
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan permukiman
12. Perencanaan daerah perkotaan
13. Kesehatan lingkungan transportasi udara, laut dan darat
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemik, bencana, kedaruratan
17. Tindakan pencegahan agar lingkungan bebas dari resiko gangguan kesehatan2
Menurut Pasal 22 ayat (3) UU No. 23 Tahun 1992
1. Penyehatan air dan udara
2. Pengamanan limbah padat (sampah)
3. Pengamanan limbah cair
4. Pengamanan limbah gas
5. Pengamanan radiasi
6. Pengamanan kebisingan
7. Pengamanan vektor penyakit
8. Penyehatan dan pengamatan lainnya, misalnya: pasca bencana3

Tujuan Kesehatan Lingkungan

a. Tujuan Umum

Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan sehat4

b. Tujuan Khusus

a) Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
c) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan hidup untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
d) Terlindungnya Negara dari kegiatan Negara lain yang berkaitan merusak lingkungan sehat5

Dampak Lingkungan Tidak Sehat

· Timbulnya berbagai penyakit
· Menurunnya kualitas kesehatan masyarakat
· Merusak estetika kota
· Dalam jangka panjang dapat mempengaruhi arus investor ke daerah
· Polusi adan sampah menyebabkan meningkatnya berbagai penyakit infeksi saluran pencernaan, kolera, tifus, disentri dan lainnya. Pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan terhambatnya proses air tanah di musim hujan tiba, sungai yang tercemari sampah akan menyebabkan banjir.




Comments